EDITOR.ID, Jakarta,- Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Anti Korupsi (PSAK) Dr Urbanisasi menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres bernomor 54 tahun 2018. Perpres ini mengamanatkan dibentuknya Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
“Timnas Pencegahan Korupsi bentukan Presiden Jokowi akan menambah kekuatan bagi bangsa ini untuk memerangi dan menghapuskan budaya korup yang kini menjadi budaya buruk di kalangan birokrasi, penegak hukum dan politisi,” ujar Doktor jebolan Universitas Hasanudin, Makassar ini di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Menurut Urbanisasi, Perpres Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak pernah surut sedikit pun.
“Komitmen ini menjadi bukti pak Jokowi satu-satunya Presiden yang sangat serius memerangi budaya korup, jika dibanding pemerintahan sebelumnya, kebijakan Jokowi mempersempit ruang gerak para aparat dan pejabat yang bermental korup agar mereka takut menerima suap,” katanya
Apalagi Presiden Jokowi pekan ini menandatangani Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Perpres bernomor 54 tahun 2018 tersebut memperkuat upaya Pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi dari sejak hulu dan berdampak luas bagi kehidupan publik, tanpa mengurangi kewenangan dan independensi lembaga antirasuah yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini bagian dari semakin banyaknya keterlibatan lembaga untuk memerangi budaya korup,” tegas Urban.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Purn Moeldoko menjelaskan bahwa Perpres bernomor 54 tahun 2018 memberikan peran dan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga khusus yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk melakukan koordinasi dan supervisi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Stranas PK ini memiliki fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi, sehingga pencegahan yang dilakukan dapat lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung,†ujar Moeldoko, Rabu (25/7/2018).
Ia menambahkan, pencegahan korupsi akan semakin efisien apabila beban adminstrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi melalui kolaborasi yang lebih baik.
Fokus sinergi dalam rangka pencegahan korupsi yang diatur dalam Perpres ini ada tiga yakni: (1) perizinan dan tata niaga; (2) keuangan negara; dan (3) penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
Dengan demikian, fokus dari strategi pencegahan korupsi berada pada sektor-sektor yang betul-betul rawan korupsi dan berdampak luas bagi masyarakat.
Moeldoko juga memaparkan, bahwa Perpres Stranas PK ini semakin mengukuhkan peran KPK sebagai koordinator dan supervisi yang akan melibatkan kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya seperti Bappenas, Kemendagri, KemenPANRB, dan Kantor Staf Presiden.
Di tingkat nasional, akan ada Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang memiliki tugas mengoordinasikan pelaksanaan Stranas PK, menyampaikan laporan kepada Presiden, dan memublikasikan laporan-laporan capaian kepada masyarakat.
Dengan Peraturan Presiden ini, lanjut Moeldoko, setiap menteri, pemimpin lembaga, dan kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan aksi pencegahan korupsi kepada Timnas PK setiap 3 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) bentukan Presiden Joko Widodo.
“Setelah kami pelajari, kami melihat Perpres itu positif untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Karena di sana kalau kita bandingkan dengan Perpres yang ada sebelumnya, ada beberapa strategi baru yang ingin dilakukan di sana,” ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (25/7/2018).
Strategi baru itu, jelas Febri, adalah adanya kolaborasi antara institusi-institusi di bawah kewenangan presiden dengan KPK dalam upaya bersama-sama menindak kasus korupsi.
Dengan adanya kolaborasi tersebut, KPK mengharapkan tindak pencegahan korupsi dapat lebih efektif dan menuju sasaran.
“Karena KPK kan juga punya tugas melaksanakan pencegahan. Jadi ini domainnya adalah pencegahan. Sehingga harapannya kedepan bersama-sama kita bisa mendorong pencegahan yang lebih efektif,” pungkasnya. (tim)