Komisi I DPR Asal PDIP Ismail Thomas Ditahan Kejagung Terlibat Pemalsuan Izin Tambang

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Politisi PDI Perjuangan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Jakarta, EDITOR.ID,- Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politisi PDI Perjuangan itu sebagai tersangka dan menjebloskan ke tahanan dalam kasus korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan dugaan keterlibatan Thomas dalam pemalsuan dokumen perusahaan atas lahan pertambangan di Kutai Barat, Kalimantan Timur ini juga melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya.

“Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016,” ujar Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Ketut membeberkan bahwa kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Menurutnya, Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

“Kita temukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokemen palsu,” ujarnya.

Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: