Kisah Getir BLBI: Pemilik Bank Centris Mohon ke KPKNL Jangan Lelang Rumah Istrinya

Andri Tedjadharma Surati KPKNL Jakarta I Minta Rumah Istrinya Jangan Disita dan Tegaskan bahwa Bank Centris Tak Pernah Terima Uang Satu Rupiahpun dari BLBI

Ilustrasi Bank Indonesia

Hal ini karena Salinan Putusan Mahkamah Agung No. 1688 K/Pdt/2003 tidak menyebut Sdr. Andri Tedjadharma sebagai Penanggung Utang berikut turutannya dan Putusan ini lahir tanggal 4 Januari 2006. Selain itu PP No. 28 berlaku Tahun 2022.

“Maka PT. Bank Centris Internasional (PT. BCI), Drs. Andri Tedjadharma dan Dra. Justina Elawitachya serta keluarga tidak dapat dikenakan dan diberlakukan PP No. 28 tahun 2022 karena Surat Penetapan Utang dan Salinan Putusan Mahkamah Agung lahir sebelum tahun 2022, oleh karena itu PP No. 28 tidak berlaku surut dan tidak dapat diberlakukan kepada kami,” sebut Andri dalam suratnya.

Sekedar diketahui, Bank Centris adalah satu bank dari sejumlah bank yang penyelesaiannya melalui jalur hukum di pengadilan. Bank Centris bukan bank yang diselesaikan melalui PKPS baik APU, MSAA maupun MRNIA.

Lantaran itu, dalam surat jawaban kepada KPKNL 1 DKI terkait menyita rumah dan ruko milik istri Tedjadharma di bilangan Jakarta Barat, Andri Tedjadharma sangat keberatan penyitaan KPKNL.

Bank Centris Internasional telah mempunyai niat yang sangat baik kepada negara dengan menyerahkan promes sebesar Rp492 miliar dan jaminan seluas 452 Hektar yang telah dipasang Hak Tanggungan No. 972/1997 atas nama Bank Indonesia sesuai dengan Akta No. 46 tanggal 9 Januari 1998.

Selain itu, juga telah diserahkan saham pemilik Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia dengan Akte No. 47, dan menyerahkan seluruh aset Bank Centris Internasional tanpa terkecuali kepada BPPN pada 4 April 1998, yang sampai hari ini tidak diselesaikan.

Karena itu pula, dalam surat jawaban yang ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menteri Keuangan RI, Ketua Satgas BLBI, Dirjen Kekayaan Negara, dan Ketua PUPN, Andri malah menyarankan hal yang terbaik untuk dilakukan Kementerian Keuangan dengan mengembalikan semua aset Bank Centris Internasional kepada Bank Indonesia. Kemudian, Bank Indonesia mengembalikan surat hutang kepada negara sebesar Rp629 miliar kepada Kementerian Keuangan.

Ada Bank Dalam Bank

Bergulirnya kembali kasus Bank Centris bermula ketika Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I melayangkan surat koreksi besaran piutang negara kepada Andri Tedjadharma selaku Komisaris dan sebagai salah satu pemegang saham BCI.

KPKNL Jakarta I melaksanakan pengurusan piutang negara atas nama Bank Centris Internasional berdasarkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara Nomor SP3N-15/PUPNC.10.01/2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1688K/Ptd/2003 tanggal 04 Januari 2006.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: