Ketua KPK Firli Akan Diperiksa Polisi Soal Dugaan Pemerasan Yasin Limpo Besok Jumat

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Agenda pemeriksaan akan dijadwalkan pada Jumat (20/10/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan adanya pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi pemerasan di Kementerian Pertanian memasuki babak baru.

Kabar terbaru Ketua KPK Firli Bahuri akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Agenda pemeriksaan akan dijadwalkan pada Jumat (20/10/2023).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada hari ini, Rabu (18/10/2023).

“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI untuk dimintai keterangan pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor di Gedung Promoter,” kata Ade kepada wartawan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah meminta keterangan dari 45 saksi guna mengusut perkara ini.

“Perlu kami sampaikan dalam tahap penyidikan yang dilakukan penyidik telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik,” ujarnya.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah KPK terkait permohonan supervisi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Permohonan supervisi tertanggal 11 Oktober itu berisi permohonan kepada Pimpinan KPK untuk menugaskan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk ikut terlibat dalam penanganan kasus itu.

Salah satu bentuk supervisi adalah pihak KPK bakal terlibat dalam proses gelar perkara di kasus dugaan pemerasan itu.

“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya, Jumat (13/10). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: