Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot, Diduga Punya Bisnis Bernilai Puluhan Miliar

Rahmady Dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak menyampaikan harta kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaen

REH disebut memberikan modal usaha sebesar Rp 7 miliar kepada kliennya, namun yang bersangkutan tidak mengakui hal tersebut. Sebelumnya, REH sudah mendatangi Polda Metro Jaya dan melakukan klarifikasi atas tudingan memiliki harta Rp 60 miliar. Ia menegaskan uang tersebut adalah aset perusahaan dan bukan milik pribadi.

“Rp 60 miliar itu hanya akibat dari usaha yang dilakukan oleh keluarganya, maka terbitlah Rp 60 miliar. Tapi pertanyaannya adalah, modalnya yang diberikan kepada kami sebesar Rp 7 miliar yang sekarang ini tidak diakui, yang diduga tidak diakui oleh sodara REH itu ada cap notaris. Dan yang ini ditandatangani beliau di atas materai,” bebernya.

Pelapor ke KPK Dituding Gelapkan Uang Istri Kepala BC Purwakarta Rp 60 Miliar

Kuasa Hukum Rahmady, Sahala Pangaribuan menyebut tudingan terhadap kliennya itu berita bohong dan fitnah. Dia menyebut informasi Wijanto hanya bersumber dari satu pihak yang sengaja dipelintir.

“Untuk mendiskreditkan klien saya. Sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan berimbas merugikan nama baik klien saya,” kata Sahala dalam keterangan tertulis Jumat, 10 Mei 2024.

Hubungan Rahmady dan Wijanto bermula dari kerja sama bisnis di PT Mitra Cipta Agro yang dibangun pada 2017 silam. Pemegang saham perusahaan trading pupuk itu adalah Wijanto dan Margaret Christina Yudhi Handayani, istri Rahmady.

Sahala menyebut sikap seperti ini tak lepas dari kasus hukum yang melibatkan Wijanto yang sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya. Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang atau tindak pidana pencucian uang atau TPPU hasil keuntungan perusahaan pada periode 2017-2023 sebesar Rp 60 miliar. Laporan ini terdapat dengan nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kepala BC Purwakarta Akui Dibebastugaskan dari Jabatan

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean mengatakan saat ini dirinya telah dibebastugaskan dari jabatannya lantaran sedang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Rahmady tak menjelaskan detail soal pembebastugasan dirinya itu.

“Iya, betul,” kata Rahmady singkat saat dihubungi pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

Pencopotan Kepala BC Purwakarta Soal Penyalahgunaan Wewenang

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyebut pembebastugasan Rahmady Effendy dari jabatan ini diputus setelah memeriksa yang bersangkutan. Bea Cukai membebastugaskan Rahmady sejak 9 Mei 2024.

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan sudah dibebastugaskan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala melalui pesan singkat, 12 Mei 2024.

Kepala BC Purwakarta Berharta Rp6,3 Miliar

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Rahmady terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022, dengan harta kekayaan Rp 6.395.090.149. Nilai itu bertambah Rp 735.753.000 atau meningkat 13 persen dari tahun sebelumnya, senilai Rp 5.659.337.149.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: