Kemenkeu Akan Telusuri Ada 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Ada Apa?

Yustinus mencontohkan bila ada pegawai Kemenkeu memiliki bisnis seperti fotografi dan catering tentu tidak dilarang. Sebab jenis usaha tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan sebagai ASN di Kemenkeu.

Staf Ahli Kemenkeu Yustinus Prastowo

Jakarta, EDITOR.ID,- Kementrian Keuangan akan memeriksa dan menelusuri adanya informasi bahwa ada 134 pegawai pajak diduga memiliki saham di 280 perusahaan. Temuan ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dari laporan aliran dana yang dianalisis dan ditelusuri.

Namun Kemenkeu mengaku sampai saat ini belum menerima data soal pegawainya terindikasi punya saham di banyak perusahaan tersebut. Padahal sesuai ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang memiliki usaha sampingan diluar yang memiliki konflik interes yang tinggi.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yustinus Prastowo menyatakan, sampai saat ini belum menerima data mengenai 134 pegawai pajak yang dianggap memiliki saham di 280 perusahaan.

Bila sudah menerima data tersebut, kata Yustinus, pihak Kemenkeu akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait 134 pegawai pajak tersebut.

“Kami belum menerima surat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kalau sudah kami terima akan kami dalami tentang siapa, punya usaha apa, dan apakah ada potensi konflik kepentingan, itu yang penting untuk didalami,” ujar Yustinus Prastowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

“Nanti kalau sudah kami terima, pasti kami sampaikan ke publik dan kami akan dalami, analisis seperti apa informasinya,” lanjutnya.

Lebih jauh Yustinus mengungkapkan bila melihat dari regulasi yang ada, sampai saat ini belum ada regulasi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki bisnis.

Selama kegiatan bisnis tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pekerjaan sebagai ASN.

“Sejauh ini UU (Undang Undang) dan PP (Peraturan Pemerintah) tidak melarang dilakukan atau pembatasan, pengaturan kepantasan, governance-nya, memberitahukan kepada atasan langsung memberitahukan agar tidak ada conflict of interest,” kata Yustinus.

Yustinus mencontohkan bila ada pegawai Kemenkeu memiliki bisnis seperti fotografi dan catering tentu tidak dilarang. Sebab jenis usaha tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan sebagai ASN di Kemenkeu.

Dia menekankan agar masyarakat jangan langsung menetralisir sampai mengetahui informasi yang jelas tentang 134 pegawai pajak Kemenkeu yang memiliki saham di 280 perusahaan.

“Prinsipnya kami punya aturan dan pedoman etik, kalau ada potensi pelanggaran tentu akan kami ingatkan. Tetapi kalau tidak ada yang penting rambu-rambunya jelas ini harus dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) termasuk dengan atasan langsung dalam rangka pengawasan,” kata Yustinus. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: