Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Alim Sugiantoro
EDITOR.ID, Jakarta,- Konflik perebutan Tempat Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban, Jawa Timur antara pengurus Tri Dharma atau Konghucu Tao Budha dengan pengurus Budha hingga kini belum tuntas dan tak kunjung berujung.
Ketua Penilik Demisioner Tempat Ibadah Yayasan Tri Dharma (TITD) Alim Sugiantoro menegaskan bahwa Kelenteng Kwan Sing Bio di Tuban Jawa Timur itu digunakan ibadah bersama bagi umat Konghucu, Budha dan Aliran Tao.
Sehingga Alim Sugiantoro menyoal keputusan Dirjen Binmas Budha yang menerbitkan Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio sebagai Wihara atau tempat ibadah hanya bagi umat Budha.
Atas kebijakan Dirjen Binmas Budha ini, Alim melayangkan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur pada Jumat (11/9/2020) kemarin.
“Intinya Bio itu kelenteng untuk umat Tri Dharma yang terdiri dari tiga pihak yakni dari Konghucu, Budha dan Aliran Tao, terus beliau (Dirjen Binmas Budha Caliadi,red) bilang kalau masalah ini sudah clear,” ujar Alim Sugiantoro.
Alim mendesak Dirjen Binmas Budha mencabut Surat Keputusan Tanda Daftar Rumah Ibadah Kelenteng Kwan Sing Bio yang hanya menjadi rumah ibadah umat Budha. Memang rumah ibadah wewenang yang mengatur adalah pejabat Kemenag namun tidak bisa merubah seenaknya sendiri dan merugikan yang lain. “Lebih baik yang ada dilestarikan dan tidak diusik,” katanya.
Kelenteng Kwan Sing Bio yang dikelola Tri Dharma di Tuban Jawa Timur adalah kelenteng yang sudah berdiri sejak 200 tahun silam. “Dalam bahasa Tionghoa, terbaca Bio dan Bio itu Kelenteng bukan Vihara dan rumah ibadah Budha, hal ini yang harus dipahami,” ujar Alim.
Namun, lanjut Alim, Dirjen Budha tiba-tiba mengeluarkan tanda daftar rumah ibadah untuk umat Budha yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan bahwa Kelenteng di Tuban itu adalah bio yakni untuk umat Konghucu Tao Budha TITD bukan Vihara.
Surat yang diterbitkan Dirjen Binmas Budha soal Tanda Daftar Rumah Ibadah Budha inilah yang memantik konflik lebih besar diantara pengurus Tri Dharma.
“Karena indikasinya ada pencaplokan atau perebutan tempat ibadah yang selama ini sudah tenang justru dimunculkan konflik lebih besar karena merubah status menjadi rumah ibadah Budha,” papar Alim.
Karena dengan dikeluarkannya surat tanda daftar rumah ibadah Buddha terhadap kelenteng Kwan Sing Bio memicu sengketa hingga puncaknya terjadi pengembokan terhadap Klenteng pada tanggal 27 Juli 2020 yang lalu.