Kejagung Tangkap Pensiunan BUMN Waskita Karya Ikut Rintangi Penyidikan Korupsi Tol Japek II

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).

Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pensiunan pegawai BUMN Waskita Karya berinisial IBN di rumahnya.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang pensiunan pegawai BUMN Waskita Karya berinisial IBN di rumahnya. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Tim penyidik akan mengambil langkah tegas kepada siapapun yang menghalangi proses penyidikan. Tersangka itu, kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Penerangan Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).

“Adapun satu orang tersangka tersebut adalah IBN selaku pensiunan BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IBN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tambah Ketut.

Lebih lanjut Ketut menyebut IBN diduga mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.

IBN diduga mengarahkan saksi untuk tidak menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti, sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara ini.

“Dalam perkara ini, Tersangka IBN melakukan perbuatan mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya, tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh Penyidik, dan menghilangkan barang bukti,” kata Ketut.

Perbuatan IBN, kata Ketut, mengakibatkan proses penyidikan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat terhambat. Ketut menyebut penyidik menjadi kesulitan mencari alat bukti.

“Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo,” kata Ketut.

Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menyangkut PT Waskita Karya (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast yang sudah dalam tahap penyidikan umum sejak Maret lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: