Kejagung Sita Tiga Perusahaan Tambang dan Ratusan Juta Lembar Saham Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya dan ASABRI

Kejaksaan sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat

Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana

Selain Heru Hidayat, dalam dua kasus yang sama, Benny Tjokrosaputro, pun merupakan terpidana utama pada perkara tersebut. Bos Hanson Internasional (MYRX) tersebut, juga dipidana penjara seumur hidup dan dipidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,84 triliun.

Sejumlah aset-aset berharga milik Benny Tjokro, pun sudah disita oleh kejaksaan untuk pengganti kerugian negara tersebut. Pada Kamis (28/3/2024) tim jaksa eksekusi juga menyita lahan seluas 1,9 hektare (Ha) milik Heru Hidayat di Bangka Belitung.

Menurut dia, satu paket saham itu juga hasil pelacakan aset dan pemetaan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE sejak 20—24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.

Saham dimaksud tercantum sesuai dengan akta notaris pernyataan keputusan pemegang saham PT Tiga Samudera Perkara Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto, Tangerang Selatan dan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudera Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Ketut menerangkan bahwa sita eksekusi itu dalam rangka pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 3989 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan serta Barang Sita Eksekusi terkait dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Setelah sita eksekusi, jaksa eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Atas sita eksekusi terhadap saham dan ketiga IUP tersebut, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12.643.400.946.226,00 dalam tindak pidana PT Asabri (Persero).

“Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menyerahkan ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Ketut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: