EDITOR.ID, Jakarta,- Masih ada “pemain” misterius dibelakang lobi-lobi dan pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pihak Djoko Soegiarto Tjandra dalam penyusunan action plan yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum mencantumkan dua nama besar yakni Jaksa Agung Sanitair Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Dua nama tersebut adalah berinisial DK dan IF. Peran DK adalah sebagai penanggung jawab dalam action plan jawaban dari mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali atas surat dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sedangkan peran IF selaku penanggung jawab atas action plan Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat dari Hatta Ali.
Atas pertanyaan publik soal dua nama berinisial DK dan IF, pihak Kejaksaan Agung berjanji akan tetap mengungkap profiling dua inisial yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Pinangki.
“Masih ada kemungkinan untuk membuka (dua inisial tersebut),” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Selasa (29/9/2020)
Meski kasus Jaksa Pinangki telah masuk ke persidangan, namun, kata Ali, penyidik masih terus memeriksa saksi dan tersangka. Sehingga, masih ada peluang munculnya petunjuk baru.
“Di sini kan masih berproses, di pengadilan juga berproses. Kami lihat nanti setelah sama-sama berproses akan seperti apa,” ucap Ali.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa ketika Jaksa Pinangki menawarkan fatwa bebas MA ke Djoko Tjandra, ia membuat action plan.
Di mana, dalam beberapa poin, tertulis nama Burhanuddin (BR) dan Hatta Ali (HA). Selain itu, tertulis inisial DK dan IF yang belum terungkap sebagai penanggung jawab sejumlah action.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki menerima uang USD$ 500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian total fee USD$1.000.000. (tim)