Kejagung Bantah Ada Kerugian Rp9 Triliun di Lelang Barang Rampasan

Kapuspenkum menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kerugian negara sebesar Rp9 triliun dalam proses pelelangan saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Bantah ini disampaikan terkait adanya dua pengacara, Deolipa Yumara dan Sugeng Teguh Santoso melaporkan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan adanya dugaan korupsi dari pelelangan barang rampasan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menegaskan tidak ada kerugian sebesar Rp9 triliun dari proses pelelangan tersebut. Karena tidak ada yang melakukan penawaran terhadap appraisal senilai Rp9 triliun tersebut. Sedangkan yang laku hanya senilai Rp9 miliar.

Pernyataan Kapuspenkum ini menanggapi pelaporan terhadap JAM-Pidsus Dr. Febrie Adriansyah ke KPK terkait isu pelelangan terhadap saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

Kapuspenkum menyampaikan bahwa pelaksanaan proses lelang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada Kementerian Keuangan Negara.

“Adanya proses pelelangan terkait Aset PT GBU dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan setelah adanya putusan Pengadilan dari Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021, jadi pelaporan yang ditujukan untuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus adalah laporan yang keliru,” ujar Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024)

Adapun kronologinya berawal ketika saham PT GBU akan diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan.

Kemudian, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan proses penyidikan yang disusul oleh upaya gugatan keperdataan dari PT Sendawar Jaya dan Kejaksaan Agung kalah dalam gugatan itu. Namun pada tingkat banding, Kejaksaan Agung memenangkan gugatan.

Setelah gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung lalu meneliti berkas dalam gugatan tersebut. Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai Tersangka yang kini sudah diadili.

Selanjutnya, Kapuspenkum menjelaskan bahwa proses pelelangan PT GBU ini dilakukan penilaian dalam 3 Appraisal. Pertama, yaitu terkait dengan aset atau bangunan, alat bangunan yang melekat pada PT GBU dengan nilai kurang lebih Rp9 miliar.

Kemudian ada juga perhitungan oleh Appraisal yang kedua terkait dengan PT GBU dengan nilai Rp3,4 triliun. Dari kedua appraisal dilakukan satu proses pelelangan pertama, tetapi satu pun tidak ada yang menawar.

Jampidsus Kejagung Dilaporkan Dua Pengacara ke KPK Rugikan Negara Dalam Lelang Barang Rampasan

Sebelumnya Jampidsus Febrie Ardiansyah dilaporkan ke KPK Senin (27/5/2024). Febrie dituduh ikut terlibat dalam proses lelang saham PT Gunung Bara Utama di Kejagung yang menyebabkan adanya kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: