Perlu di pahami pula Karena Hukum perdata kita menganut Asaz Prosedural dan siapa yang memiliki alat bukti formal yang kuat maka Hukum perdata memihak padanya.
Sehingga Ahli berpendapat apabila semua syarat terpenuhi Sesuai Sema No 4 Tahun 2016 maka tidak ada dalil apapun yang bisa mematahkannya.maka tanah yang sudah dibeli oleh pembeli yang
Pemilik tanah yang asli, lanjut Urbanisasi, hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak, bukan kepada pembeli yang beritikad baik.
Sema Nomor 4 Tahun 2016
Dalam keterangannya saksi ahli dalam perkara tersebut menyatakan bahwa pembelian beritikad baik itu selama ini belum punya definisi sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 hingga tahun 2014.
Namun sejak adanya Sema yang disempurnakan dengan Sema Nomor 4 Tahun 2016, maka definisi terkait dengan pembelian beritikad baik menjadi satu definisi yang digunakan oleh lembaga peradilan kita
“Pertanyaannya adalah apakah Sema tersebut berlaku surut? Tentu tidak berlaku surut tapi dengan adanya Sema tersebut maka, pertama definisi ada yang menjadi acuan peradilan kita,” papar Urbanisasi dihadapan Majelis Hakim.
Yang kedua, lanjut Urbanisasi bahwa pembelian beritikad baik dengan adanya Sema tersebut maka jelas adanya baju peralihan hak yang dilakukan oleh pembeli yang beritikad baik tersebut.
“Caranya adalah dengan adanya pemenuhan syarat yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 60 maupun PP Nomor 10 tahun 61 dan PP 24 tahun 1999 yang didalam harus dilakukan secara ketelitian kehati-hatian,” kata Doktor Alumni Program Doktoral Universitas Hasanudin ini.
Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut : melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/ prosedur yang sah dan benar sesuai UU.
Yang dimaksud pembelian beritikad baik adalah salah satunya diperoleh dengan cara pelelangan umum. “Pembelian yang dilakukan di hadapan PPAT, dikerjakan dengan suatu konstatering atau suatu penelitian di lapangan,” katanya.
Kemudian, menurut Urbanisasi, apabila itu tanah adat, pembelian dilakukan di hadapan Desa setempat. “Kemudian tidak ada komplain dari BPN bahwa adanya pihak lain di atas tanah tersebut,” katanya.
“Nah karena tanah tersebut dijual atau dibeli dari pihak penjual secara benar yang mana namanya benar, namanya tertera di atas sertifikat ya maka kemudian pihak PT Mulia kemudian membeli tanah itu kepada yang bersangkutan,” imbuhnya.