Sidang Kasus Tanah di PN Denpasar Bali (Ist)
EDITOR.ID, Denpasar,- Pembeli yang beritikad baik harus dilindungi Undang-Undang (UU). Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016.
Demikian disampaikan Dr Urbanisasi saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (7/9/2020).
Keterangan ahli ini didengar dalam sidang lanjutan sengketa lahan antara almarhum Frans Bambang Siswanto (Frans BS) dengan I Made Sumantra selaku tergugat atau penggugat rekonvensi dan PT. Mulia Graha Tata Lestari (Pengelola dan Pemilik Hotel Bali Mulia) selaku penggugat intervensi.
Sidang dipimpin Ketua Majelis hakim, I Dewa Made Budi Watsara, S.H.dengan Nomor Perkara 414/Pdt.G/2019/PN Dps tertanggal 22 April 2019.
Dalam sidang pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli, penggugat intervensi dalam hal ini Hotel Mulia menghadirkan saksi fakta dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Bali dan saksi ahli Dr Urbanisasi.
Adanya pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli memberikan keterangan yang saling terkait dengan kedudukan perolehan hak dari pihak Hotel Mulia sebagai pihak penggugat intervensi yang mana bawah tanah tersebut yang saat ini berdiri bangunan Hotel Mulia itu telah diperoleh sesuai dengan mekanisme
Dalam persidangan, keterangan saksi fakta menyatakan bahwa semua mekanisme prosedur yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam pengalihan hak itu telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Dalam keterangannya di hadapan hakim, saksi ahli Dr Urbanisasi kemudian memperkuat terkait dengan perlindungan konsumen yakni pelepasan hak dengan itikad yang bersifat baik
Menurut Urbanisasi, seseorang bisa dikatakan pembeli yang beritikad baik apabila ia membeli tanah sesuai prosedur/ peraturan perundang-undangan dan sebelumnya telah memeriksa secara seksama fakta material (data fisik) dan keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang dibelinya, sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanah.
“Jika kriteria pembeli yang beritikad baik ini telah terpenuhi, sekalipun obyek tersebut diperoleh dari penjual yang diketahui belakangan ada hubungan hukum dengan pihak ketiga yang tidak diketahui oleh Pembeli maka beritikad baik tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun,†ujar Urbanisasi.
Apabila proses pembeliannya sesuai prosedur Formil yakni Melakukan constantering,Validasinya di BPN memenuhi syarat UU No 5 1960 Maupun Peraturan Pendafratan tanah yang benar Maka Pembeli tersebut Harus dilindungi oleh Pengadilan.