“Pelaku yang kami ungkap ada 3 orang, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” jeals Kombes Pol Wihastono.
Serta yang terakhir kasus pembobolan rumah kosong milik Sdr. ROHMAN di Bawen Kab. Semarang pada (21/8/2020). Pelaku berjumlah 6 orang dan 1 masih DPO.
“Ini menjadi perhatian sebab pelaku memiliki softgun.” terang Kombes Pol Wihastono. (saibumi)