Selanjutnya petugas mengembangkan penyidikan sampai akhirnya mengetahui para pengedar lain. Selain mengedarkan, mereka mengonsumsinya. Akibat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin para tersangka dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Obat dalam daftar G bisa memberi efek tenang pengonsumsinya. Pengakuan pengguna lainnya bisa membuat tak mengantuk. Obat ini bikin ketagihan. Penggunaan jangka panjang bisa merusak otak. Makanya peredarannya sangat ketat. Untuk mendapatkannya secara legal harus menggunakan resep dokter,†kata Suharjo mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing. (dealova)