Karyawati Perusahaan Katering Asal DIY Tertangkap Jual Obat Keras di Wonogiri

Selanjutnya petugas mengembangkan penyidikan sampai akhirnya mengetahui para pengedar lain. Selain mengedarkan, mereka mengonsumsinya. Akibat mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin para tersangka dijerat dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. “Obat dalam daftar G bisa memberi efek tenang pengonsumsinya. Pengakuan pengguna lainnya bisa membuat tak mengantuk. Obat ini bikin ketagihan. Penggunaan jangka panjang bisa merusak otak. Makanya peredarannya sangat ketat. Untuk mendapatkannya secara legal harus menggunakan resep dokter,” kata Suharjo mewakili Kapolres, AKBP Christian Tobing. (dealova)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: