Kantor Kemensos Digeledah KPK Telusuri Korupsi Bansos Beras, Dikabarkan Enam Pejabat Jadi Tersangka

Ilustrasi Kantor Kemensos

Jakarta, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Sosial (Kemensos) hari ini, Selasa (23/5/2023). Penggeledahan digelar untuk menelusuri dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) periode 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial.

“Benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan di kantor Kemensos),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (23/5/2023).

Meskipun demikian, Ali tidak merinci secara detail ruang mana saja yang digeledah dan barang apa saja yang diamankan.

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Diduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga anti rasuah itu dikabarkan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, mantan Direktur Utama TransJakarta Kuncoro Wibowo jadi tersangka kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos). Kuncoro diduga melakukan korupsi bansos saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic.

Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Beras bansos itu disalurkan untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: