Sedianya sidang gugatan tersebut di gelar pada Rabu 22 Oktober 2020, namun karena para pihak tergugat tidak hadir, sidang pun diundur pada Rabu pekan depan. Tidak tanggung tanggung, para tergugat harus bayar kerugian materil dan imateril sebesar Rp 22 miliar secara tanggung renteng.
“Iya sidangnya diundur Rabu pekan depan para pihak tergugat tidak hadir,†ujar penasehat hukum penggugat R. Aji Oktario kepada wartawan, Kamis 22 Oktober 2020.
Aji menuturkan pihaknya mewakili klien kami Tatan Pria Sujana karena memandang proses musprovlub kadin jabar itu tidak sesuai aturan. Seperti panitia musprovlub kadin jabar tidak melakukan verifikasi kepada para peserta yang hadir dalam musprovlub kadin jabar 2020.
Panitia dan ketua kadin kabupaten / kota dan anggota luar biasa selaku penanggung jawab dan penyelenggara musprovlub tidak pernah membuat dan mempersiapkan tata tertib. Penyelenggara musprovlub menyalahi wewenang.
Pencalonan dan penetapan Cucu Sutara sebagai ketua umum kadin jabar sisa masa bakti 2019-2024 bertentangan dengan Pasal 26 ayat 12 Anggaran Dasar Kadin.
Dari itulah menurut Aji Oktario, telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan surat permohonan musprovlub kadin jabar batal.
Menyatakan musprovlub kadin jabar yang diselenggarakan pada tanggal 10 September 2020 berikut dengan segala hasil keputusan dan penetapan Musprovlub kadin jabar tahun 2020 tidak sah.
Kemudian surat pemberhentian Tatan Pria Sujana sebagai anggota Kadin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Karena itulah menurut Aji Oktario, para tergugat harus membayar secara tanggung renteng untuk membayar kerugian baik materil maupun immateril yang diderita oleh penggugat yakni sebesar Rp 22 miliar.