Kadin Pusat Tegaskan Bahwa Tatan Pria Sujana Bukan Lagi Anggota Kadin, Soal Gugatan Ke Pengadilan Silahkan Saja

EDITOR.ID, Bandung – Organisasi Kadin Jabar kembali memanas, pasca terpilihnya Cucu Suntara sebagai Ketua Kadin Jabar yang terpilih dalam Musprovlub tanggal 10 September 2020 lalu.

Usai Musprovlub Kadin Jabar, yang menetapkan Cucu Suntara sebagai Ketua Umum Kadin Jabar, mantan Ketua Umum Kadin Jabar Tatan Pria Sujana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, atas dilantiknya Cucu Suntara.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut, juga menggugat kadin pusat, atas keputusan Musprovlub Kadin Jabar September 2020 lalu.

Ketua Kompartemen Kadin Indonesia, Ali Said saat dikonfirmasi mengenai adanya gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, oleh Tatan Pria Sujana mantan Ketum Kadin Jabar, menanggapi santai hal tersebut.

Ali menjelaskan, jika kepengurusan Kadin Jabar dibawah kepemimpinan Cucu Suntara, merupakan kepengurusan yang sah, sesuai anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) organisasi Kadin.

“Bahkan saat pelantikan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil setuju dan siap bersinergis dengan Kadin Jabar dibawah pimpinan Cucu Suntara,” jelasnya, Sabtu (24/10).

Ali menegaskan, terkait gugatan oleh Tatan ke Pengadilan Negeri Bandung, harus dilihat secara utuh soal organisasi Kadin yang mempunyai AD dan ART yang sah.

“Jadi begini, sesuai AD dan ART, Tatan sudah dicabut dari anggota kadin, dan tidak mempunyai hak apapun membawa nama organisasi kadin, karena sudah bukan anggota Kadin lagi,” jelasnya.

SK perihal pemberhentian terhadap Tatan itu dikeluarkan per tanggal 10 September 2020 lalu.

“Intinya sudah tidak berhak membawa nama lembaga atau organisasi kadin, sementara dalam gugatan ke pengadilan masih menggunakan mantan Ketum Kadin, ini menurut saya sudah pidana karena masih membawa bawa nama kadin,” tegasnya.

Dirinya berharap lembaga hukum dalam hal ini Pengadilan Negeri Bandung, harus melihat secara utuh gugatan yang dilayangkan oleh Tatan.

“Jikalau diterima gugatan ini, Pengadilan harus melihat secara cermat dan utuh, karena Kadin mempunyai AD dan ART serta secara tegas kami sudah tidak menganggap Tatan sebagai anggota Kadin lagi,” paparnya.

Dirinya berharap, kepada pengurus Kadin Jabar saat ini untuk terus bekerja sesuai aturan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Tatan Pria Sujana, ketua kadin jabar yang dilengserkan pada Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) kadin jabar beberapa waktu lalu, menggugat Ketua kadin jabar versi Musprovlub, Cucu Sutara. Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung tersebut juga menggugat Ketua Umum Kadin Pusat, dan seluruh ketua kadin kota/kabupaten se Jabar dan juga asosiasi dibawah naungan Kadin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: