Kabar Gembira! 24 Daerah ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBN Gratis, Baca

Ilustrasi

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon Pokok Pajak Kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo:
– 20 % untuk pembayaran 1 s.d 30 hari sebelum jatuh tempo
– 25 % untuk pembayaran 31 s.d 60 hari sebelum jatuh tempo

Diskon Pokok Pajak Kendaraan yang sudah jatuh tempo
– 20 % untuk pembayaran pada bulan Oktober
– 15 % untuk pembayaran pada bulan November
– 10 % untuk pembayaran pada bulan Desember

2. Pembebasan biaya pokok BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua)

2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor

3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB )

4.Pembebasan Pajak Progresif

5. Pembebasan Denda SWDKLLJ dari PT jasa Raharja
– Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan

Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor hingga pembebasan bea balik nama kendaraan bekas. Adapun program pemutihan yang diadakan Pemerintah Provinsi Banten antara lain:

Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas bagi proses mutasi dari luar daerah maupun dalam daerah Banten. Berlaku mulai 4 Oktober 2024 sampai dengan 21 Desember 2024

Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai 31 Desember 2024.

Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun keempat dan seterusnya, kecuali mutasi keluar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 31 Desember 2024.

Diskon PKB sebesar 20 persen kepada wajib pajak yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Berlaku sampai dengan 21 Desember 2024.

Kepulauan Riau

Pemprov Kep. Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 16 November 2024. Program yang ditawarkan antara lain pengurangan pokok tunggakan PKB, bebas sanksi administrasi, dan bebas denda SWDKLLJ. Program bebas BBNKB II juga tetap berlanjut.

Maluku Utara

Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan program pemutihan berupa bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, dan diskon pokok pajak untuk pembayaran mendahului jatuh tempo. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024.

Kalimantan Utara

Terakhir Kalimantan Utara. Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan pemutihan berupa pembebasan denda PKB, denda SWDKLLJ, serta denda dan pokok BBNKB II. Program itu berlaku sampai 22 November 2024. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: