Kabar Gembira! 24 Daerah ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBN Gratis, Baca

Ilustrasi

Kedua, pengurangan sebesar 50% atas Pokok PKB dan Pembebasan BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum Tahun 2023 bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk ke Daerah.

Kemudian pembebasan atas BBN-KB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah.

Lalu pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak. Serta Pembebasan Sanksi Administrasi BBN-KB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap Wajib Pajak akibat perubahan kepemilikan dalam Daerah. Program pemutihan di Riau berlaku sampai 15 Desember 2024.

Papua

Pemerintah Provinsi Papua menyelenggarakan relaksasi pajak kendaraan sampai dengan 20 November 2024.

Sulawesi Selatan

Di Sulawesi selatan, ada diskon 19 persen tunggakan PKB di atas 1 tahun bagi kendaraan yang akan melakukan balik nama kedua dan seterusnya, diskon 10 persen tunggakan PKB di atas 1 tahun untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan baru, bebas BBNKB II dan seterusnya, bebas tarif PKB progresif, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda BBNKB II, dan bebas denda SWDKLLJ. Program itu berlangsung sampai 31 Oktober 2024.

Maluku

Pemprov Maluku menyelenggarakan pembebasan denda pajak kendaraan berupa bebas denda PKB, bebas denda SWDKLLJ dan bebas BBNKB II. Program ini berlaku sampai 31 Oktober 2024.
Gorontalo

Gorontalo menyelenggarakan relaksasi pajak kendaraan sampai dengan 31 Oktober 2024.

Jawa Barat

Pemutihan di Jawa Barat berlaku sampai dengan 30 November 2024. Ada beberapa program pemutihan yang ditawarkan untuk pemilik kendaraan di Jawa Barat.

Adapun program pemutihan tahun ini antara lain diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya. Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Sementara itu, diskon pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum habis masa berlaku. Berikut ketentuannya:

1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);

2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4% (empat persen).

Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan pembebasan pajak daerah berupa bebas bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Program ini dilaksanakan sampai 30 November 2024.

Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan hingga 20 Desember 2024.

Kepulauan Bangka Belitung

Di Kepulauan Bangka Belitung ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok PKB tahun sebelumnya dan denda PKB, pembebasan BBNKB II, serta pembebasan BBNKB mutasi dari luar provinsi. Program ini berlaku sampai 21 Desember 2024.

Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan diskon pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan. Program ini berlangsung sampai 31 Desember 2024. Berikut detailnya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: