Kabar Duka! Mantan Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin Meninggal Dunia

Kabar duka tersebut dibenarkan adik kandung almarhum yang juga Plt Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondimitu mengatakan almarhum meninggal di Jakarta.

Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin

Jakarta, EDITOR.ID,- Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2011, Dato’ Seri H Syamsul Arifin meninggal dunia di RSPAD Jakarta, Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Syamsul meninggal setelah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto di Jakarta.

Syamsul Arifin, mantan Bupati Langkat itu menghembuskan nafas terakhir di usia 71 tahun. Almarhum sempat dirawat karena sakit yang dideritanya.

Kabar duka tersebut dibenarkan adik kandung almarhum yang juga Plt Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondimitu mengatakan almarhum meninggal di Jakarta.

“Iya benar (Syamsul Arifin meninggal dunia), setengah jam lalu,” ujar Syah Afandin sebagaimana dilansir dari medanbisnisdaily.com, Selasa siang.

“Meninggal di Jakarta (RSPAD), mohon doanya, mohon segala kesalahan beliau dimaafkan,” lanjutnya.

Dia mendapat kabar duka tersebut saat berada di bandara saat berencana menjenguk kakaknya tersebut di Jakarta. Syamsul dirawat selama 10 hari di rumah sakit. Dia disebut mengidap komplikasi penyakit.

Syamsul meninggal karena sudah lama mengidap penyakit. Namun dia belum merinci jenis penyakitnya. Rencananya Syamsul akan di makamkan di kampung halamannya.

Jenazah akan dibawa ke kampung halaman di Pangkalan Brandan, Langkat. Rencananya, jenazah akan dibawa hari ini.

“Rencana akan dikebumikan di kampung halamannya di Brandan, Kabupaten Langkat di kampungnya. Saat ini masih di rumah sakit perkembangannya nanti kita kabari,” ujarnya

Syamsul Arifin merupakan Gubernur Sumatera Utara periode 2008-2011. Ia Gubernur pertama di Sumut yang menang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung yang digelar pada 2008. Pria bergelar gelar Datuk Seri Lelawangsa sebelumnya menjabat sebagai Bupati Langkat.

Ia diberhentikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah terbukti melakukan korupsi APBD Langkat (200-2007) senilai Rp 98,7 miliar dan oleh Mahkamah Agung (MA) divonis enam tahun penjara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: