Jokowi Kembali Desak Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Untuk Miskinkan Koruptor

Sebelumnya pemerintahan Jokowi telah mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei lalu. Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.

Presiden Joko Widodo Foto: Situs Resmi Presiden.go.id

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali mendesak DPR dan pemerintah agar segera membahas dan menuntaskan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi UU. Presiden Jokowi menilai Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di Indonesia dan dapat mengembalikan kerugian negara.

Hal ini kembali didorong Presiden Jokowi saat memberikan pidatonya di Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) 2023 yang digelar di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (12/12/2023).

“Penguatan regulasi di level UU. Ini perlu dilakukan. Apa? Menurut saya UU perampasan Aset Tindak Pidana penting segera diselesaikan. Karena ini mekanisme pengembalian kerugian negara, dan bisa berikan efek jera,” ujar Jokowi.

“Dan saya berharap pemerintah DPR bisa membahas dan menyelesaikan RUU ini,” imbuhnya.

Sebelumnya pemerintahan Jokowi telah mengirim surpres dan draf RUU Perampasan Aset untuk dibahas jadi undang-undang bersama DPR pada awal Mei lalu. Namun, berbulan-bulan kemudian, nasib RUU yang disebut akan jadi senjata tambahan pemberantasan korupsi di Indonesia itu tak kunjung selesai dibahas.

Pada November lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan draf RUU tersebut secara resmi dikirim pada Kamis (4/5/2023) lalu, masih belum ada respon dari DPR untuk melakukan pembahasan dari DPR.

“RUU perampasan aset sudah masuk ke DPR, terserah DPR dan yang di sana,” ujarnya kepada wartawan di Hotel Le Méridien, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Ia menilai belum dibahasnya RUU perampasan aset yang sudah dikirim sejak Mei lalu dikarenakan DPR saat ini masih berfokus pada situasi politik menjelang Pemilu 2024.

“Enggak apa-apa juga, itu wewenang DPR silahkan, yang penting pemerintah sudah menunjukkan iktikad baik,” imbuhnya.

RUU Perampasan Aset menjadi RUU usulan pemerintah yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 lewat rapat paripurna pada 30 Agustus lalu.
RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Dalam sambutannya pada Hakordia 2023, Jokowi juga mendorong RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal bisa disahkan. Baginya, RUU ini penting untuk mendorong pemanfaatan transfer perbankan.

“Sehingga semua transparan dan akuntabel. Sangat bagus,” kata dia.

Jokowi menegaskan pentingnya memperkuat sistem pencegahan, sistem perizinan hingga sistem pengawasan internal dalam mencegah tindak korupsi.

Ia mengatakan selama ini pemerintah telah membuat banyak platform untuk mencegah hal tersebut. Di antaranya seperti e-Katalog, Sistem Online Single Submission (OSS), Pajak Online, hingga One Maps Policy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: