Laporan terhadap dua tokoh tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan mengatakan pihaknya turut melaporkan Refly karena dianggap berperan menyebarkan pernyataan Rocky ke media sosial YouTube milik ahli hukum tata negara itu.
Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kepolisian pun bergerak cepat setelah menerima laporan itu. Pada hari yang sama aparat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini laporan terkait dugaan penghinaan terhadap Jokowi tersebut masih dalam proses pendalaman. (tim)