Jika Ada Kasus Viral di Medsos, Mahfud MD: Saya Turun Tangan

Mahfud mengatakan, apabila kasus tidak viral di media sosisal, berarti kasus tersebut sudah diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Sementara kasus yang viral di media sosial merupakan kasus yang serius dan turut menjadi perhatian pemerintah.

Menko Polhukam RI Prof Mahfud MD

Jakarta, EDITOR.ID,- Bagi para pejabat dan aparat penegak hukum yang masih arogan dan menyakiti rakyat dalam pelayanan, anda perlu waspada. Anda bisa dipecat atau terancam pidana jika perbuatan anda menyalahgunakan kekuasaan tertangkap tangan netizen. Pasalnya, kini pemerintah dipastikan turun tangan jika mendengar ada kasus-kasus yang viral di media sosial dan menjadi perhatian nasional.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun membantah anggapan bahwa pemerintah baru turun tangan setelah kasus tertentu viral.

“Saya tidak bisa tahu semua (kasus), karena saya hanya menteri koordinator. Yang viral itu berarti (kasus) yang serius, makanya saya turun tangan,” kata Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Kamis (27/4/2023) dikutip dari Antara.

Mahfud mengatakan, apabila kasus tidak viral di media sosisal, berarti kasus tersebut sudah diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Sementara kasus yang viral di media sosial merupakan kasus yang serius dan turut menjadi perhatian pemerintah.

“Jangan bertanya kok nunggu viral, karena tidak. Yang sehari-hari tidak viral berarti sudah diselesaikan, yang viral baru masuk ke saya,” kata Mahfud.

Teranyar, kasus viral di media sosial terkait penganiayaan yang dilakukan anak polisi kepada mahasiswa dengan korban Ken Admiral.

Kasus yang melibatkan Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan kepala bagian bina operasi Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara itu disebut warganet sebagai Mario Dandy Jilid 2.

Mahfud sendiri mengapresiasi Polda Sumatera Utara yang telah mengambil alih kasus itu.

“Itu sudah ditindak, dan saya apresiasi kepada Pak Panca, Kapolda Sumatera Utara, dia sudah mengambil langkah-langkah,” kata Menkopolhukam.

Sekadar informasi, pelaku penganiayaan, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga telah mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan dari posisinya. AKBP Achirudin Hasibuan dinilai terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa.

Hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: