Remisi diberikan pemerintah, untuk apresiasi berupa pengurangan menjalani pidana atau remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, ” pungkas Riko.