Jaksa KPK Tuntut Syahrul Yasin Limpo 12 Tahun Penjara Dan Balikin Duit Negara Rp44 Miliar Lebih

Tuntutan ini dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024).

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan ke luar ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian tahun 2020–2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, EDITOR.ID,- Eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Yasin Limpo juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

Selain itu mantan politisi Partai NasDem ini juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (28/6/2024).

Jaksa menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.

Yasin Limpo dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberi keterangan, serta perbuatannya selaku menteri dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.

“Menuntut kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” kata Meyer dalam sidang tersebut.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” sambung jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan tuntutan Menteri Pertanian periode 2019–2023 itu ialah SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun pada saat ini.

SYL juga dituntut JPU KPK membayar kewajiban uang pengganti. “Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini,” ujar Meyer.

Dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa KPK. Nantinya aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: