Jadi Perantara Suap ke BPK Rp 40 Miliar dari Hasil Korupsi Menara BTS, Sosok Ini Ditahan!

Ketut menyebut Sadikin diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS Kominfo. Terdakwa kasus BTS yang memberikan uang tersebut adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Sadikin Rusli (SR). Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Dalam kasus korupsi BTS. Foto Kapuspenkum Kejagung

Hal itu diterangkan oleh Windi Purnama saat menjadi saksi mahkota bagi eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam kasus ini, Sadikin dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: