Kemudian Sadikin diamankan dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya Rusli dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Minggu (15/10/2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini,” ujar Ketut.
“Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka. Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ketut.
Adapun nama Sadikin pernah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh terdakwa Windi Purnama sebagai perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ketut Sumedana menyebut Sadikin ditetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai pihak swasta. Namun, keterkaitan dengan BPK RI masih didalami. “(Dalam kapasitas) Swasta. Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK? Sedangkan kami dalami,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Minggu (15/10/2023).
Setelah berstatus tersangka, Sadikin langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2023.
Menurut Ketut, Sadikin menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Sadikin diduga secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) dan Windy Purnama (WP)
“Sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH, melalui tersangka WP,” ucap Ketut.
Ketut juga menambahkan pihaknya sedang melakukan pengembangan serta mendalami alat bukti yang disita terkait penetapan tersangka Sadikin.
“Masih didalami dan kita kembangkan,” ujar Ketut.
Nama Sadikin muncul di pengadilan
Nama Sadikin pernah terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (26/9/2023) dari keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa fulus Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengalir ke oknum BPK. Tim penyidik mengungkapkan bahwa Sadikin berperan menerima 40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan dan tersangka Windi Purnama yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.