EDITOR.ID, Bekasi – Pos Penyekatan disiapkan Polisi bersama Pemda kabupaten Bekasi, guna mengantisipasi masyarakat yang melakukan mudik lebaran.
Seperti diketahui mudik lebaran tahun 2021 ini dilarang pemerintah, bahkan aturan larangan mudik dikeluarkan pemerintah sejak tanggal 14 April 2021 hingga 20 Mei 2021 mendatang.
Legislator DPRD Jabar Irpan Haeroni, mengecek langsung kesiapan pos Penyekatan larangan mudik lebaran.
Dirinya berharap, masyarakat patuh dengan aturan larangan mudik.
“Saya berharap masyarakat patuh dengan aturan larangan mudik,” papar Irpan Haeroni, Kamis 6 Mei 201.
Irpan meminta petugas gabungan Polri-TNI dan Dishub serta Satpol PP berlaku adil dan tegas.
“Saya berharap petugas gabungan melakukan tugas dengan maksimal dan tanpa ada ekses dalam operasi penyekatan larangan mudik ini,” jelasnya.
(Advertorial Adikarya Parlemen DPRD Jabar)