Inilah Isyarat Mengejutkan Anwar Usman Usai Dicopot MKMK dari Jabatan Ketua MK

Anwar berdalih tiap jabatan yang diembannya hanyalah amanah dari Tuhan. Sehingga kalau amanah itu dicabut, Anwar mensinyalkan akan patuh.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Jakarta, EDITOR,ID,- Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Lantas bagaimana reaksi Anwar Usman?

Hakim senior ini tidak mau banyak berkomentar mengenai putusan tersebut. Anwar justru memberi isyarat siap menjalani putusan tersebut dengan turun tahta dari jabatan Ketua MK.

“Nggak ada komentar. Ya sudah, kan, sudah dengar (putusan MKMK),” kata Anwar Usman kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.

Anwar berdalih tiap jabatan yang diembannya hanyalah amanah dari Tuhan. Sehingga kalau amanah itu dicabut, Anwar mensinyalkan akan patuh.

“Oh iya lah (jadi hakim MK biasa). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah,” ujar Anwar.

Anwar juga tak menjawab apapun secara gamblang. Anwar hanya menyatakan siap mematuhi putusan MKMK.

“Sesuai dengan amar putusan. Oke?” ujar Anwar.

Dia mengatakan akan mengawal sidang yang dilaksanakan hari ini terkait syarat usia capres-cawapres. Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.

“Hari ini disidang, sesuai amar putusan,” ujarnya.

Anwar Usman Dijatuhi Sanksi Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Namun Ia Masih Hakim Aktif

Sebelumnya, MKMK menjatuhkan sanksi berat kepada Anwar Usman yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. Namun putusan tersebut tidak memecat paman dari Gibran Rakabuming Raka ini dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. Dengan demikian, Anwar tetap berstatus hakim MK biasa.

Hanya saja, putusan ini melahirkan dissenting opinion (DO) atau pendapat berbeda karena MKMK hanya menyatakan PTDH terhadap status Anwar sebagai Ketua MK. Dengan demikian, Anwar hanya turun kasta menjadi hakim MK biasa berkat putusan MKMK.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan.

Kemudian juga ada dari para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: