Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan upaya untuk mencapai ketertiban dan keadilan dalam penegakan hukum telah ada perubahan dan perbaikan dari sistem peradilan itu sendiri, serta upaya meningkatkan sumber daya manasia dan pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya (Kepolisian dan Kejaksaan) serta adanya partisipasi masyarakat demi mewujudkan hukum yang berkeadilan dan mengayomi masyarakat.***