Edhy Prabowo juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti yang totalnya senilai Rp 9,6 miliar. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.
Kemudian Edhy Prabowo pun dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang.
Diketahui, Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022, Edhy Prabowo dipidana selama lima tahun penjara.
Edhy Prabowo terjerat kasus suap pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan ditahan sejak 25 November lalu.
Edhy Prabowo pun sudah membayar denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan juga sudah membayar uang pengganti Rp Rp9.687.447.219 serta 77 ribu dolar AS subsider tiga tahun penjara.
.
Baru menjalani penjara 3 tahun, Edhy ternyata mendapatkan pembebasan bersyarat dengan remisi 7 bulan 15 hari karena berkelakuan baik.
Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Selama masa pembebasan bersyarat, Edhy Prabowo masih wajib lapor.
“Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra.
Program bebas bersyarat terhadap Edhy Prabowo diberikan karena Dirjenpas menganggap yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Dia juga mendapat total remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.
Pembebasan bersyarat Edhy tercantum dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat nomor PAS-1436.PK.05.09/2023 tanggal 17 Agustus. Selama menjalani pembebasan bersayarat, Edhy wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir. ***