Hasbi Hasan dan Windy Idol Bantah Soal Nginep di Hotel, Kode ‘Short Time’ Diungkap Jaksa KPK

"Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut 'SIO' karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan 'STM' atau short time," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Windy Idol dan Hasbi Hasan Foto Dok

Jakarta, EDITOR.ID,- Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kedekatan khusus antara Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan dengan artis Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol. Bahkan dalam isi dakwaan Jaksa KPK, diungkap keduanya pernah menginap bersama disebuah hotel mewah di Jakarta.

Dalam menjalin hubungan tersebut, Jaksa KPK mengungkap adanya kode “short time”. Namun dakwaan jaksa ini dibantah oleh Hasbi Hasan dengan artis Windy Idol. Mereka menampik pernah menginap bersama di sebuah hotel.

Bantahan ini diungkapkan Hasbi Hasan menanggapi dalam dakwaan jaksa ada kode “shor time” saat Jaksa KPK menyebut antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol diduga pernah menginap di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Dalam sidang pengadilan Tipikor terkait tindak pidana suap dalam “pengurusan perkara” di MA dan pencucian uang, yang digelar pada Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Jaksa KPK membacakan tuntutan kepada Hasbi Hasan dalam kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa mengungkap ada kode ‘short time’ terkait kedekatan antara Hasbi Hasan dengan Windy Idol.

Tak hanya itu, jaksa mengaku mengantongi bukti soal itu. Jaksa mengatakan bukti itu berupa percakapan WhatsApp antara saksi Kristian Siagian dengan Fatahillah Ramli.

“Fatahillah Ramli meminta kepada Kris BG untuk tidak dulu ke Fraser Hotel Menteng kamar 510 atau disebut ‘SIO’ karena Hasbi Hasan sedang bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman melakukan ‘STM’ atau short time,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jaksa mengatakan Hasbi menginap di kamar 510 bersama Windy Idol di hotel. Jaksa mengungkapkan kamar tersebut merupakan gratifikasi yang diterima Hasbi dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna yang ada kaitannya dengan pengurusan perkara di MA.

“Fakta terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 Hotel Fraser Menteng untuk dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ungkap jaksa.
Bantahan Hasbi Hasan

Hasbi Hasan membantah menerima fasilitas penginapan hotel terkait kasus dugaan suap di lingkungan MA. Hasbi juga menyebut informasi dari satu orang yang menyebut dirinya menginap di hotel bareng Windy Idol tak bisa disebut keterangan saksi.

Hasbi awalnya menepis dirinya mendapat fasilitas menginap di tiga hotel di Jakarta. Dia menganggap hal itu merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: