Indriyanto Seno Adji menekankan, permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab, adalah hak warga negara.
Indriyanto juga menyebut, jika polisi pasti sudah mempertimbangkan secara matang dan mempunyai bukti yang kuat, untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
Prof Indriyanto justru menilai penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sulit terwujud. Pasalnya, Rizieq sempat bersikap tak kooperatif.
“Sepertinya akan sulit bagi aparat penegak hukum melakukan penangguhan penahanan,†kata Indriyanto kepada Medcom.id, Selasa, 15 Desember 2020.
Indriyanto mengatakan keputusan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik. Penyidik akan mempertimbangkan secara objektif dan subjektif sambil melihat situasi yang ada.
Secara subjektif, kata dia, tindakan Rizieq tidak kooperatif. Dia dua kali mangkirdari panggilan polisi sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Faktor lainnya berpotensi muncul preseden buruk terhadap penegakan hukum. Ketegasan aparat penegak hukum akan dipertanyakan bahkan menuai kritik dari berbagai pihak.
“Ada risiko penegakan hukumnya yang akan dianggap buruk,†papar dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI.
Rizieq kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan Pasal 216 KUHP terkait melawan perintah petugas. Dia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. (tim)