Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Ditolak MA, Khairil: Hakim Sudah Tepat

Artinya, lanjut Khairil, penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2024 disini KPU harus menjalankan putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres sesuai UU Pilpres yang sudah diujimateri oleh MK.

Advokat Khairil Hamzah

Jakarta, EDITOR.ID,- Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 soal syarat usia capres-cawapres. Gugatan itu diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat untuk menganulir keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

Praktisi hukum dari KHP Law Firm Khairil Hamzah menilai putusan MA sudah sangat tepat sekali. Pasalnya, alasan penggugat tidak memiliki dasar konstitusi yang jelas.

“Tidak ada korelasi hukum antara putusan MK soal syarat usia Capres-Cawapres dengan sidang MKMK soal pelanggaran kode etik, putusan MK itu sifatnya substansi norma hukum bukan subyek hakimnya,” jelas Khairil Hamzah dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (27/12/2023)

“Sedangkan material pelanggaran etik itu lebih pada etika satu dua hakim, bukan sembilan hakim yang telah bermusyawarah untuk menghasilkan putusan MK yang bersifat kolektif kolegial tersebut,” sambungnya.

Khairil Hamzah meminta sejumlah pihak yang selama ini masih belum menerima putusan MK agar memahami kesadaran untuk menghormati putusan hakim.

“Hakim adalah pengadil di lembaga yudisial yang tidak bisa diintervensi dengan cara apapun, putusan MK itu menurut UUD 1945 bersifat final dan mengikat, jadi begitu diputuskan ya final dan langsung dijalankan karena ada sifat mengikatnya,” kata founder Sambas Sinergy ini.

Artinya, lanjut Khairil, penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2024 disini KPU harus menjalankan putusan MK terkait syarat usia Capres dan Cawapres sesuai UU Pilpres yang sudah diujimateri oleh MK.

Dalam hal ini KPU melalui Peraturan KPU (PKPU), telah menjalankan tugasnya sesuai amanah UU Pilpres yang telah direvisi oleh MK.

Apalagi dalam penetapan PKPU tersebut juga mempertimbangkan putusan dari Sidang di DPR terkait putusan MK soal perubahan syarat Capres dan Cawapres dalam UU Pilpres 2024. “Dimana mayoritas anggota DPR dan fraksi telah menyepakati dan menyetujui adanya revisi perubahan sesuai putusan MK tersebut, disini antara eksekutif yakni pemerintah, yudikatif (MK) dan legislatif (DPR) telah selaras dan satu suara,” katanya.

Mahkamah Agung menolak gugatan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 soal syarat usia capres-cawapres. Putusan ini ditetapkan oleh Majelis hakim agung MA.

“Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red),” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).

Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48 P/HUM/2023. Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: