Gencar Miskinkan Koruptor, KPK Sita Harta Lukas Enembe Rp144,7 Miliar

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.

Ketua KPK Firli Bahuri Dalam Sebuah Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Korupsi Foto kpk

Jakarta, EDITOR.ID,- Koruptor lebih takut miskin ketimbang dipenjara. Oleh sebab itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini lebih gencar menyita harta para koruptor sebagai efek jera atas kelakuannya menggarong uang negara. Kali ini KPK menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri dimana saja harta hasil korupsi yang disembunyikan oleh para koruptor.

Setelah ditelusuri dan ditemukan maka harta tersebut langsung disita demi mengamankan uang negara yang telah dikorupsi para oknum penyelenggara negara dan pejabat.

Salah satunya harta milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK telah menyita berbagai aset dan uang Lukas senilai Rp 144,7 miliar. Aset dan uang yang disita tersebut diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.

“Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi,” kata Firli dalam keterangan, Selasa (27/6/2023).

KPK juga telah menangkap tiga kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Tak hanya mereka, KPK juga tengah menyelidiki berbagai kasus terkait TPPU. Yang terbaru, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Sambodo sebagai tersangka kasus TPPU.

“Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor,” ujar Firli.

KPK Sita 20 Aset Tanah dan Bangunan Rafael Alun Senilai Rp 150 M

KPK awal bulan Juni 2023 juga menyita 20 aset bidang tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo (RAT) senilai Rp 150 miliar.

Adapun Rafael merupakan mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan. Ia ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp 150 miliar,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Ali mengatakan, penyitaan ini dilakukan terhadap aset-aset tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun.

Dari 20 tanah dan bangunan itu, sebanyak 11 di antaranya berada di Manado, Sulawesi Utara, tiga aset di Yogyakarta, dan enam di Jakarta.

“Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota,” ujar Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: