“Di salah satu Polres di Polda Metro Jaya (pelaku berdinas), pangkatnya bintara tinggi, inisialnya N,” ujarnya kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
“Jadi sudah kita amankan dan saat ini lagi diperiksa juga,” imbuhnya.
Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya tak akan main-main dalam kasus tersebut. Dia mengatakan akan menindak tegas pelaku dan memproses kasus ini secara transparan.
“Kami tetap melaksanakan ini secara tegas dan kami tidak akan main-main, dan kami akan proses ini secara transparan,” ujar Wahyu Anggoro.
“Siapapun dia akan kami tindak tegas!” sambungnya menegaskan.
Terkait sidang etik profesinya, akan digelar oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. “Kami selaras dengan Propam Polda Metro Jaya untuk pidananya di kami, kode etiknya di Propam Polda Metro Jaya,” ucapnya.
Oknum Polisi Sempat Cekcok Sebelum Bunuh Ibu Kandung di Bogor
Wahyu Anggoro mengatakan Nikson tinggal bersama ibunya. Saat Nikson pulang, peristiwa penganiayaan itu terjadi. Aksi keji Nikson dilakukan bermula dari cekcok.
“Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dilakukan penganiayaan,” kata Wahyu.
Atas perbuatannya, oknum tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. “Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan,” pungkasnya. (tim)