Garong Uang Negara Rp2,3 Triliun, Eks Dirjen Minerba Dituntut 5 Tahun Penjara

Mega Korupsi Para Pejabat Bancakan di Kasus Nikel

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin

Selanjutnya, kuota produksi dan penjualan PT KKP tahun 2022 sebesar 1.500.000 MT dan PT TMM sebesar 1.000.000 MT tersebut dijual oleh saksi Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP dan saksi Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur kepada saksi Glenn Ario Sudarto yang bertindak atas nama PT Lawu Agung Mining untuk digunakan sebagai dokumen pengangkutan dan penjualan ore nikel yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining di Wilayah lahan IUP PT Antam Tbk seluas 156 ha yang tidak memiliki persetujuan RKAB dan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara.

Rincian penjualan kuota RKAB:

Dengan kuota RKAB sebesar 1.500.000 MT tersebut oleh saksi Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT KKP dijual dengan harga sebesar USD 3-5 per MT.

Selain itu, kuota RKAB sebesar 1.000.000 MT dijual oleh saksi Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT TMM dijual dengan harga sebesar USD 5-7 per MT.

Selanjutnya, dengan menggunakan dokumen PT KKP dan dokumen PT TMM, ore nikel milik PT Antam Tbk, yang ditambang oleh PT Lawu Agung Mining, kemudian dijual oleh saksi Glenn Ario Sudarto kepada beberapa smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah. Adapun hasil penjualan ore nikel memperkaya Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, Glenn Ario Sudarto.

“Hasil penjualan ore nikel tersebut oleh saksi Glenn Ario Sudarto di setor kepada PT Lawu Agung Mining untuk dinikmati serta memperkaya saksi Windu Aji Sutanto, saksi Ofan Sofwan, dan saksi Glenn Ario Sudarto,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan ore nikel yang diperoleh Glenn Ario Sudarto dari Wilayah IUP PT Antam Tbk tanpa RKAB dan tanpa IPPKH di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara merupakan keuangan Negara cq PT Antam Tbk.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.343.903.278.312,91 (triliun).

Adapun penambangan di lahan milik PT Antam tersebut atas pengetahuan dan persetujuan Hendra Wijayanto selaku Manajer Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara (terdakwa dalam berkas terpisah).

Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: