Gadis 13 Tahun Dipaksa Ibunya Jadi Pemuas Nafsu Kepala Sekolah di Sumenep, Demi Sebuah Motor

Sang Ibu Jadi Dalang Utama Persembahkan Anaknya Layani Seks Sang Kepala Sekolah. Tak Hanya Jual Anak, Ibu di Sumenep Juga Ikut Begituan, Ternyata Demi Sebuah Motor

Ibu di Sumenep berinisial E tega jual anaknya T untuk penuhi nafsu bejat kepala sekolah berinsial J. Foto: Humas Polres Sumenep

Selanjutnya, pada Bulan Juni, E mengajak anaknya ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.

“Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh pelaku J,” jelasnya.

Setelah melakukan hal tak senonoh itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp500 ribu, sedangkan korban Rp200 ribu.

“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali E untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. Dari situ, J memberikan uang E sebesar Rp1juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp200 ribu,” ucapnya.

Masih merasa tidak puas, pada Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.

“Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” kata Widiarti.

Kejadian memilukan itu dilakukan oleh tersangka terhadap korban hingga terulang sebanyak lima kali. Rinciannya, dua kali dilakukan di rumah tersangka, kemudian tiga kali berlangsung di sebuah hotel di Surabaya.

Parahnya, setiap tersangka akan melakukan aksinya, korban selalu ditemani oleh ibunya yang mengantarkannya sesuai perintah tersangka bahkan hingga ke Surabaya.

Aksi bejat oknum kepala sekolah tersebut baru terungkap setelah ayah korban mendapatkan laporan dari anggota keluarganya, bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh oknum kepala sekolah berinisial J. Tak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

“Pelaku yang merupakan Kepala Sekolah Dasar sudah diamankan anggota Resmob Polres Sumenep di Rumahnya,” terang mantan Kapolsek Kota tersebut.

E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pelaku J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (tim)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: