Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Pemberhentian ini setelah Presiden menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Polri terkait status tersangka terhadap Firli dalam kasus pemerasan.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementan tahun 2021.
Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Menurut Ari, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam (24/11/2023) setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Ari menjelaskan, dalam Keputusan presiden (keppres) yang disiapkan Kementerian Sekretariat Negara dan telah ditandatangi Presiden berisi mengenai dua hal. Pertama pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Dan kedua penetapan Nawawi Pomolango sebagai Plt Ketua KPK
Keppres ini dikeluarkan usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Jadi ada dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” kata dia. (tim)