Faida mengaku siap mengikuti mekanisme dan prosedur terkait dengan proses pemakzulan dirinya yang akan diproses dewan ke Mahkamah Agung. Ia menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat, serta edukasi yang baik bagi pemerintahan.
Ia mengatakan hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember cacat prosedur karena pihaknya tidak mendapat salinan materi usulan hak menyatakan pendapat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. (tim)