Erdogan Akan Kriminalkan Medsos Yang Sebar Berita Palsu

Recep Tayyip Erdogan

EDITOR.ID, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggambarkan media sosial sebagai salah satu ancaman utama bagi demokrasi, dan saat ini berencana menyusun undang-undang untuk mengkriminalisasi penyebaran berita palsu dan disinformasi online.

Namun, para kritikus menyebut perubahan yang diusulkan akan memperketat pembatasan kebebasan berbicara.

Menurut Erdogan media sosial ketika pertama kali muncul, dipuji sebagai simbol kebebasan. Tetapi sekarang media sosia telah “berubah menjadi satu di antara sumber utama ancaman bagi demokrasi”.

“Dalam hal ini, penting menginformasikan kepada publik untuk memerangi disinformasi dan propaganda dalam kerangka kebenaran,” kata Erdogan, Sabtu (11/12/2021)

“Kami mencoba melindungi warga kami, terutama masyarakat yang rentan dari kebohongan dan disinformasi,” tambahnya.

Erdogan menegaskan bahwa warga negaranya berkat menerima informasi yang akurat dan tidak memihak.

Turki mengesahkan undang-undang yang mewajibkan platform media sosial untuk memiliki perwakilan hukum dan menyimpan data di negara tersebut pada tahun lalu.

Seperti diketahui, raksasa perusahaan media sosial, termasuk Facebook, YouTube, dan Twitter telah mendirikan kantor di Turki.

Dengan undang-undang baru yang disusun pemerintah Turki saat ini, para penyebar disinformasi dan berita palsu dapat dihukum kurang lebih lima tahun penjara.

Menurut laporan media sebagaimana dilansir TribunNews, pihak berwenang juga akan membentuk regulator media sosial. Sebagian besar perusahaan media besar Turki berada di bawah kendali pemerintah.

Laporan Freedom on the Net dari Freedom House, yang diterbitkan pada September, mencirikan Turki sebagai “tidak bebas”.

Freedom House mencatat penghapusan konten yang kritis terhadap pemerintah dan penuntutan orang-orang yang memposting komentar “tidak diinginkan” di media sosial. (elvi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: