Eks Ketua Majelis Kehormatan: Kewenangan MKMK Terbatas Tak Bisa Masuk ke Putusan MK

"Kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat)," paparnya.

Ilustrasi : Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Jakarta, EDITOR.ID,- Eks Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menegaskan Majelis Kehormatan MK tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etik hakim konstitusi.

Hal ini ditegaskan hakim Dewa Gede Palguna saat dihadirkan sebagai ahli dalam pengusutan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk.

Palguna menjelaskan bahwa wewenang MKMK hanyalah terbatas dalam memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.

“MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama,” ujar Palguna sebagaimana dilansir dari detikcom, Sabtu (4/11/2023).

Palguna memberi paparan soal kans pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden karena wewenang MKMK terbatas.

“Kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar, apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat),” paparnya.

“Atau, mungkin MKMK membuat ‘kreasi baru’ berkenaan dengan sanksi ini karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” tambahnya.

Palguna mengatakan kekuatan putusan MK yang mengikat selain diatur dalam pasal 24C UUD 1945 juga sesuai bunyi pasal 47 UU MK.

“Betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ujarnya.

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Meski demikian, putusan MKMK dinilai bisa berdampak terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No90/2023, yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK.

“Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda,” imbuhnya.

Pelapor: MKMK yang Dipimpin Jimly tak Berwenang Batalkan Putusan MK

Advokat Pengawal Konstitusi (APK), salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Arief Hidayat, mengingatkan, Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berwenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia minimum capres-cawapres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: