Eko Darmanto Saat Jadi Kepala Bea Cukai Jogja Laris Disuap Orang, Raih Rp23 Miliar Ada dari Irwan Mussry

Salah satu yang terkuak itu harta milik mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Eko Darmanto didakwa saat menjabat PNS di Bea Cukai banyak menerima gratifikasi setoran dari berbagai orang. Bahkan mampu mengumpulkan setoran tersebut hingga sebesar Rp 23,5 miliar.

Mantan Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto Sumber Foto Kompas

“Setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yaitu penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea dan Cukai Kementrian Keuangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” kata Eko Wahyu.

Didakwa Gratifikasi Rp 23,5 M

Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjalani sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi. Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar.

Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/5). Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dari belasan berbeda yang bersangkutan dengan keperluan jabatannya.

“Sebagai orang yang melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp 23.511.303.640,24,” kata Eko Wahyu.

Diketahui nama Eko Darmanto mencuat seiring kasus LHKPN milik pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo disorot publik. Khusus bagi Eko, dia mendapat atensi masyarakat usai acap kali memamerkan kekayaannya di media sosial.

Di salah satu unggahan di media sosialnya, dia memamerkan pesawat Cessna seri 127. Eko juga sebelumnya mengklarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki pesawat, dan pesawat yang dia unggah itu milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI).

Setelah namanya viral, Eko meminta maaf kepada masyarakat karena memamerkan kekayaan di media sosial. Namun, sejak viral itu, KPK mulai menyelidiki kekayaan Eko hingga akhirnya saat ini dia duduk sebagai terdakwa dengan kasus gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bea-Cukai Yogyakarta. (tom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: