EDITOR.ID, Aceh,- Oknum pimpinan salah satu perguruan tinggi di Kota Lhokseumawe, Aceh, harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan mantan mahasiswi sebut saja namanya, Bunga atas dugaan pelecehan seksual.
Korban didampingi kuasa hukumnya Zulfa Zainuddin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisila mendatangi Polres Lhokseumawe, Selasa (3/11/2020) untuk membuat laporan secara resmi terhadap oknum pimpinan perguruan tinggi tersebut.
“Kami dari LBH Trisila selaku penasehat hukum korban sudah melakukan pendampingan untuk buat laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami klien kami ke Polres Lhokseumawe kemarin,” kata Zulfa Zainuddin, Rabu (4/11).
Dikatakan Zulfa, untuk kronologi kejadian tersebut, pihaknya belum dapat menyebutkan secara detail, namun menurut pengakuan dari kliennya bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan perguruan tinggi tersebut terjadi dalam tahun ini.
“Tujuan kami melaporkan dugaan kejadian tersebut adalah untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak-hak korban terjamin secara undang-undang,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh petugas SPKT Kepolisian Resort Lhokseumawe dengan nomor: STTLP/382/XI/2020.
“Semoga laporan kami dapat diproses secara hukum tentang dugaan tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh ketua lembaga pendidikan tinggi di kota Lhokseumawe,” katanya
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Yoga Panji Prasetya mengatakan bahwa benar ada laporan yang diterima terkait dugaan pelecehan seksual.
“Sudah kami terima kemarin sore. Ini masih kami lengkapi administrasi untuk penyelidikan dan berkoordinasi kembali dengan P2TP2A,” katanya.(antara)