Dua Warga ini Ditahan dan Terancam Penjara, Gara-Gara Tak Lapor SPT Pajak

Selain menyerahkan dua orang tersangka, tim penyidik Kanwil DJP Kalseteng juga telah menyerahkan barang bukti beserta harta kekayaan tersangka yang telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan itu.

Ilustrasi

“Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan”, ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra sebagaimana dikutip CNBC Indonesia, Kamis (7/12/2023).

Arridel mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kanwil DJP Sumut I bersinergi dengan aparat penegak hukum, akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: