“Haryadi yang TGUPP?” Tanya anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani.
“Iya Pak Haryadi, TGUPP,” jawab Wakil Kepala Dinas Kesehatan Khafifah Any saat menjawab pertanyaan Rani.
Rangkap jabatan terungkap saat Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut Haryadi selain merupakan anggota TGUPP, juga merangkap tugas di lingkungan Dinkes sebagai anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah.
Khafifah menerangkan keberadaan Dewan Pengawas Rumah Sakit diatur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan.
Dewan Pengawas Rumah Sakit dibentuk di DKI berdasarkan Pergub Nomor 266 tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Fungsinya sebagai pengawas khususnya keuangan BLUD rumah sakit agar optimal,” kata Khafifah.
Khafifah mengatakan Haryadi telah lebih dulu menjadi anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah ketimbang di TGUPP. Diketahui, Haryadi masuk dalam struktur TGUPP bentukan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Maret 2018.
Kendati demikian, anggota DPRD Komisi E yang lain, Yudha juga mempertanyakan dasar hukum terkait gaji yang diterima Haryadi karena memiliki dua jabatan.
“Maksudnya gaji double: satu TGUPP, satu Dewas, apa boleh secara hukum?,” tanya dia.
Terkait hal itu, dalam rapat diputuskan bahwa Komisi E akan melakukan pendalaman soal rangkap jabatan Haryadi itu. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria juga mengatakan akan memanggil dewan pengawas.
“Nanti kita dalami, akan kita panggil,” tutur Iman. (tom)