Politisi PKS ini mengatakan tiap fraksi bisa mengusulkan tiga nama calon Pj Walikota. Nantinya tiga nama dengan suara terbanyak akan langsung disetorkan ke Kemendagri.
“Pokoknya tiga nama teratas, yang terbanyak. Tiga Suara terbanyak dari nama yang diusulkan,” kata Tedy di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Jumat (28/7/2023).
Ditempat sama Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih mengungkapkan rapat paripurna yang digelar tidak hanya persetujuan DPRD tentang PJP APBD Kota Bandung tahun 2022, pemberhentian pergantian antar waktu anggota DPRD Fraksi Demokrat, namun yang menyedot perhatian adalah pengumuman pemberhentian Wali Kota Bandung.
“Selain PJP APBD 2022, DPRD kota Bandung juga mengumumkan pergantian antar waktu anggota DPRD Fraksi Demokrat dan pemberhentian jabatan wali kota periode 2018- 2023. Ini agenda paripurna cukup krusial dimana DPRD mengusulkan pemberhentian karena ini syarat wajib dari Kemendagri harus ada pemberhentian. Tentu saja pejabat penggantinya bukan Pelaksana Tugas atau Plt namun PJ dimana dewan mengajukan 3 nama, Provinsi 3 nama dan Kemendagri 3 nama dimana akan ada 1 nama PJ,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini.
Tentu saja, lanjut Rieke PJ terpilih nantinya tidak boleh membuat program baru karena hanya meneruskan.
“Dari fraksi kita ada tiga nama dimana kita komitmen menggunakan pejabat daerah dengan jabatan pratama,” tandas Rieke.
Sementara itu, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, seluruh mekanisme telah dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah. Sebab menurutnya, setiap jabatan ada masa periodesasinya.
“Kepala daerah dan wakilnya selesai tanggal 20 September 2023. Sesuai dengan ketentuan, ini harus diumumkan dulu. Setelah itu kita menuju proses pemberhentiannya,” ungkap Ema.
Ia menambahkan, setelah proses pengumuman ini, Pemkot Bandung menunggu keputusan dari Kemendagri.
“Sesuai dengan keputusan pemerintah pusat, 21 September ini akan hadir pejabat kepala daerah yang masanya sesuai dengan daerah lain karena ini masuk kepada kelompok pilkada serentak,” pungkasnya. (*)