DPRD Kota Bandung ‘Berhentikan’ Wali Kota Yana Mulyana

Bandung, Jawa Barat, EDITOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Yana Mulyana dari jabatan Walikota Bandung. Pengumuman pemberhentian Yana di DPRD sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberhentian kepala daerah menjelang habis masa jabatan berlaku di semua daerah. Sehingga pemberhentian jelang purnatugas merupakan hal biasa.

“Proses pemberhentian yang terjadi di Kota Bandung itu, dialami oleh semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada tahun 2023,” kata Sekretaris DPRD Kota Bandung, M.Salman Fauzi, di sidang paripurna DPRD Kota Bandung, Jum’at (28/7/2023).

Sekretaris DPRD Kota Bandung M. Salman Fauzi

Menurut Salman pemberhentian Yana sebagai Walikota Bandung diumumkan hari ini telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir pada hari Jumat (28/7/2023) termasuk Sekretaris Daerah Kota Bandung yang juga Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna beserta jajarannya.

“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Walikota periode 2018 – 2023 pada 20 September mendatang,” kata Salman Fauzi

Melihat pada pengumuman pemberhentian walikota di DPRD Kota Bandung diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 dan 79.

Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan. Sedangkan pada Pasal 79 dijelaskan pengumuman pemberhentian Walikota diumumkan oleh pimpinan DPRD.

“Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” demikian isi Pasal 79.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan, pengumuman ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sesuai dengan ketentuannya, pimpinan DPRD akan menyampaikan surat pemberhentian tersebut ke Kementeri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat,” ujar Tedy.

Saat ini DPRD Kota Bandung juga tengah membahas Pj Walikota pengganti Yana Mulyana. Tiga nama usulan DPRD Kota Bandung akan ditentukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: